Wawancara RRI Pro 1 29 Juni 2025
Putusan MK tentang pemisahan timing pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal semestinya menjadi momentum evaluatif, sekaligus titik tekan baru untuk membenahi sistem data pemilih kita. Apatahlagi sekarang ini KPU sedang melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau (PPDB).
Nah, dengan adanya dua kali pemilu di tingkat berbeda ini, frekuensi dan kompleksitas pemutakhiran data pemilih kita itu akan meningkat tajam. Artinya, pembaharuan data pemilih itu harus dilakukan beberapa kali dan lebih sering serta lebih presisi. Jika tidak, ini akan memunculkan risiko tumpang tindih serta ketidaksinkronan data, hingga terjadi eksklusi politik warga.
Kedepan, Putusan MK ini juga kita harapkan mampu memberi ruang, bagi penajaman aspirasi lokal dan pembeda bagi preferensi politik rakyat Indonesia