Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

1 minutes reading
Friday, 14 Apr 2023 19:07 0 1327 Anshar Aminullah
 

Terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kita sambut baik niatan dari peraturan ini. Setidaknya bisa menekan tingkat kekerasan seksual yang terjadi dalam masyarakat kita.

Namun pada aturan soal siulan dan tatapan yang mengandung unsur seksual ini bisa membuat tak sedikit yang akan terjerat. Sebab indikatornya belum jelas. Jika perasaan yang mendengarnya lagi kurang mood atau memang sedang ada masalah ini kan bisa panjang urusannya.

Lantas bagaimana jika perempuannya yang bersiul dan menatap terhadap beda jenisnya dan itu dimaknai objek sebagai sesuatu yang punya nuansa seksual, khan tetap saja memunculkan persoalan baru. Kita berharap aturan ini bisa dikaji lebih lanjut lagi.

Sebab ini juga tetap berpeluang menciptakan kekurang harmonisan dalam aktivitas dilingkungan sosial kita. Sensitivitas akan mudah menjadikan aturan ini sebagai senjata untuk menyeret seseorang kedalam ranah hukum, meskipun spirit aturan ini sendiri kita yakin tidaklah demikian.

pernyataan ini sebelumnya telah diliput dan ditayangkan melalui :

https://www.rri.co.id/nasional/66255/sosiolog-anshar-aminullah:-pma-no-73-patut-disambut-baik-tapi