Bergulirnya penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat dalam diskusi-diskusi, mulai dari warung kopi, ruang publik hingga ke ruang dapur dengan pola bisik-bisik tetangga. Hak angket ini kembali muncul ke permukaan sebagai respons atas kebuntuan komunikasi politik dan dugaan adanya kebijakan strategis pemerintah daerah yang dinilai menabrak aturan atau merugikan masyarakat luas khususnya pada aspek norma, moral dan etika.
Penggunaan hak angket yang melebar-mendebarkan akan berpotensi menciptakan sentimen negatif. Hubungan eksekutif dan legislatif yang bisa menimbulkan efek domino akibat ego sektoral ini, akan membuat iklim birokrasi menjadi semakin tidak kondusif. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen kebijakan pemerintah daerah dipaksa menerima hasil pembangunan yang apa adanya dan relatif berjalan lambat. Jika konflik ini berlangsung cukup lama, ia akan menyebabkan deindustrialisasi kepercayaan publik terhadap institusi di level Kabupaten
Dalam sebuah gagasannya di Society of the Spectacle, Guy Debord (1967) mengungkapkan bahwa masyarakat modern cenderung mengubah berbagai peristiwa, termasuk politik, menjadi sebuah tontonan (spectacle). Sehingga yang menjadi perhatian publik bukan lagi substansi, melainkan lebih pada dramanya.
Sehingga politik yang terlalu sibuk mempertontonkan ketegangan itu sangat berisiko kehilangan fungsi deliberatifnya. Ironisnya yang dicari publik bukan lagi jawabannya, melainkan lebih fokus pada apa dan bagaimana adegan berikutnya.

Dalam masyarakat digital sekarang ini, politik tak lagi cukup dijalankan. Ia juga kadang harus dipentaskan. Meskipun sangat beresiko, dimana hak angket bergeser dari mekanisme konstitusional menjadi serial bersambung bahkan lebih mengarah ke reality show.
Jika ciri suasana dan iklim politik ini mulai tampak dalam praktik dinamika politik di level lokal, maka pertanyaan selanjutnya tidak lagi hanya sekadar apakah hak angket ini sah atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah pelaksanaannya masih setia pada fungsi konstitusionalnya, atau perlahan bergeser menjadi panggung yang lebih sibuk memproduksi sinetron asmara berseri dibanding menghadirkan jawaban. Dan tidak salah mungkin jika hak angket ini kita baca bukan hanya sebagai instrumen hukum-politik, tetapi juga sebagai sebuah fenomena sosiologis.
Demokrasi Ala Sinetron
Suasana horor dalam demokrasi itu sendiri acapkali bukan saja saat DPRD menggunakan keistimewaan dalam hak angket. Namun horor yang sesungguhnya itu justru bisa hadir ketika hak angket itu sendiri kehilangan orientasi. Dia berubah menjadi alat mencari kebenaran, lalu kemudian berubah menjadi panggung yang lebih sibuk memelihara rasa penasaran dan akumulasi bahan gosip publik daripada fungsinya menghadirkan kepastian.
Padahal, andai spiritnya kembali kepada tujuan awal pembentukannya, hak angket ini justru akan memiliki seperangkat fungsi yang sangat jelas dalam sistem pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa. Justru dengan mengingat kembali fungsi-fungsi itulah masyarakat kita dapat menilai apakah sebuah proses pengawasan masih berada di jalurnya ataukah mungkin sudah mulai bergeser menjadi sekadar pertunjukan politik.
Fungsi Pengawasan, secara teori, hak angket bertugas mengawasi jalannya kebijakan pemerintah daerah. Namun dalam imajinasi publik beberapa pekan ini, pengawasan kadang terasa seperti kru acara investigasi yang mencari jawaban dengan mencari pemeran utama. Ini cukup membuat was-was, sebab jangan sampai yang paling diingat publik bukan isi keterangannya, akan tetapi justru siapa yang paling dramatis saat memberikan keterangan.
Fungsi Akuntabilitas, Hak angket seharusnya meminta kepala daerah dan pihak terkait menjelaskan proses pengambilan kebijakan agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Idealnya hak angket membantu membuka jalan keluar dari sebuah persoalan kekeliruan dalam menjalankan sebuah pemerintahan. Jangan sampai justru ada kesan semua yang bersidang dan saksi masuk ke ruangan yang sama, sementara pintunya justru terkunci dari luar, lalu semua sibuk mencari petunjuk tanpa pernah menemukan jalan keluar.
Fungsi Pengumpulan Fakta, jangan sampai Hak Angket di awal terlihat mampu mengumpulkan fakta namun dalam perjalanannya justru terjebak seperti acara Uka-Uka, dimana yang dicari adalah penampakan sosok misterius dan suara di kegelapan bukan sebuah fakta. Dan jangan sampai publik justru lebih menunggu adegan menegangkan dan mengharukan dengan backsound “Ada titik-titik di ujung doa-doa Keselamatan penutup malam Kuisi dengan namamu“,
dan sebuah foto dengan qoute besar “Kebenaran akan selalu menemukan jalannya”. Jika demikian, maka demokrasi di Kabupaten ini sedang berisiko berubah menjadi hiburan dan menjadi bahan konten dengan rating terbaik di media sosial dalam sepekan.
Fungsi Evaluasi Kebijakan, dimana evaluasi berarti mengukur apakah kebijakan telah sesuai dengan standar prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Evaluasi ini bukan lomba mencari adegan paling dramatis dan romantis. Kalau yang lebih banyak dinilai adalah ekspresi wajah saksi dan cerita erotis tanpa difilterisasi dibanding substansi isi pernyataan, maka yang lahir jangan sampai bukan sebuah evaluasi, justru ini lebih mirip audisi. Sehingga yang bersidang pada akhirnya mendapatkan kesimpulan cukup dengan berkata “kalau aku sih yes”.
Fungsi Rekomendasi, dimana ujung dari sebuah hak angket itu adalah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola sebuah pemerintahan. Jangan sampai perjalanan panjang sidang hak angket ini seperti sinetron Tukang bubur naik haji: episode yang banyak, membuat emosi naik-turun, penontonnya semakin penasaran dan makin banyak bahan ngerumpinya, tetapi ketika selesai jam tayang, yang muncul justru tulisan “bersambung”. Kurang menjengkelkan apa lagi coba?
Masyarakat kita tidak bisa terus-menerus diminta maklum atau menyiapkan solusi sendiri tanpa bantuan pemerintah Kabupaten untuk bertahan hidup. Kerugian akibat konflik elite ini jika dihitung secara materiil tentu tidaklah kecil, terlebih masyarakat yang tetap menunaikan kewajiban membayar pajak daerah secara rutin.

Perlu dicatat bahwa kehormatan sebuah daerah bersejarah tidak selalu dijaga oleh mereka yang paling banyak berbicara mengatasnamakan rakyat, atau curhat di medsos seolah semua sumber kesalahan ada pada satu objek, akan tetapi justru kehormatan sebuah daerah itu terjaga pada mereka yang paling mampu membedakan yang mana panggung politik dan yang mana hal yang substansi untuk di publis dan disuarakan.
Kelak, hak angket ini akan selalu dikenang bukan karena seberapa dramatis dan heboh isi persidangannya, akan tetapi seberapa besar manfaat rekomendasinya bagi masyarakat Gowa.
Bagaimanapun juga, kita paham dan sepakat hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah. Namun, masyarakat Kabupaten Gowa tentu berharap hak ini digunakan demi transparansi dan hilirisasi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar komoditas politik yang menguras energi daerah. Sebab Gowa Bersejarah semestinya dikenang karena kematangannya dalam berdemokrasi, bukan karena panjangnya drama politiknya.
Anshar Aminullah
Artikel ini juga telah tayang lebih awal di media pada link di bawah, dan diposting ulang oleh penulis sebagai arsip pribadi :